Alhamdulillah,segala puji kepada Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti sunnah beliau.
Zoners…
Ngomongin Onani pasti rada-rada ilfil, tapi sesi ini kita bakalan kupas tuntas perilaku yang rada menyimpang ini…
Chek it out….
Masturbasi atau onani adalah pemuasan kebutuhan seksual dengan merangsang organ-organ sensitif (terutama alat kelamin) sendiri dengan tangan atau alat-alat.
Kalau kita cek n ricek, kita akan mendapati bahwa kebanyakan ‘Ulama mengharamkannya. Diantara yang mengharamkan adalah al Imam Malik, al Imam asy-Syafi’, Syaikh Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, Syaikh al Fauzan dan lain-lain.
Para Ulama yang mengharamkan onani merujuk pada Surah al –Mukminun:1-7
“Sungguh beruntung orang-orang beriman. . . (yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami/isterinya). Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS al-Mukminun:1-7)
“Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan pasangannya, melainkan dengan cara yang lain seperti homoseks, onani (masturbasi), lesbi, dll. Maka itu adalah perbuatan yang melewati batas alias haram. Inilah yang menjadi landasan Imam dan Ulama yang mengharamkan masturbasi atau onani.
Berkata Syaikh al Fauzan hafidzahullah : “Jadi, istimta’ (bersenang-senang) dengan cara apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kedzaliman yang haram.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274)
Berkata Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah : “Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.” (Asilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9)
Dalil lain yang menunjukkan keharaman onani adalah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berisi nasihat dan wasiat kepada para pemuda:
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang memiliki kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan (kehormatan dir)i. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendakanya ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi tameng/perisai baginya.” (H R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk dan tips mengendalikan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara :
1. Menikah bagi yang mampu karena menikah ghadhu lilbashar wa ahshanu lilfarji (lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan (kehormatan diri)
2. Berpuasa bagi yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang dapat ditempuh oleh para pemuda untuk mengendalikan (godaan) syahwat. Dalam hadits di atas beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan : Barangsiapa yang tidak sanggup (menikah) hendaknya ia ber–onani. Dengan demikian, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur(kesepakatan) ulama. Wallaahu a’lam bishawab.
Sumber : wimakassar.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar