Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama


PERAYAAN NATAL BERSAMA

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :

MEMPERHATIKAN:
1.    Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian umat Islam dan disangka dengan umat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
2.    Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan natal.
3.    Perayaan Natal bagi orang-orang kristen merupakan ibadah.

MENIMBANG:
1.    Umat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
2.    Umat Islam agar tidak mencampuradukkan akidah dan ibadahnya dengan akidah dan ibadah agama lain.
3.    Umat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Takwanya kepada Allah SWT.
4.    Tanpa mengurangi usaha umat Islam dalam Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia.



MENELITI KEMBALI:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
1.    Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas :
a.    Al-Qur’an surah Al-Hujarat ayat 13 :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami Menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang bertakwa (kepada Allah). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujarat [49]: 13)

b.    Al-Qur’an surah Luqman ayat 15 :
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilan jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman [31]: 15)

c.    Al-Qur’an surah Mumtahanah ayat 8 :
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

2.    Bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan peribadatan agamanya dengan akidah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
a.    Al-Qur’an surah Al-Kafirun ayat 1-6 :
“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan rnenyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu. dan untukkulah, agamaku” (QS. Al-Kafirun [109] : 1-6)

b.    Al-Qur’an surah AI- Baqarah ayat 42 :
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu Mengetahuinya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 42)

3.    Bahwa umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan lsa AI Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas :
a.    Al-Qur’an surah Maryam ayat 30-32 :
“Berkata lsa: “Sesungguhnya Aku ini hamba Allah, dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup. (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibuku (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka” (QS. Maryam [19]: 30-32)

b.    Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 75 :
“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang Sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan sebagai manusia). Perhatikan bagaimana kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat kami itu)” (QS. Al-Maidah [5] : 75)

c.    Al-Qur’an surah al-Baqarah: 285
“Rasul (Muhammad) telah beriman kepada AI-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman: semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat” (mereka berdoa): Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”

4.    Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas :
a.    Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 72 :
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam”, padahal Al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al-Maidah [5] : 72)

b.    Al-Qur’an Surah AI-Maidah ayat 73 :
“Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan: “Bahwa Allah itu adalah salah seorang dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak: berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan disentuh siksaan yang pedih” (QS. AI-Maidah [5] : 73)

c.    Al-Qur’an surah At-Taubah 30:
“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata. “Al Masih itu anak Allah. Demikianlah itu ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling” (QS. At-Taubah [9] : 30)

5.    Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak” : Hal itu berdasarkan atas :
“Dan (Ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putra Maryam, Adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu) : jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah? Isa menjawab: “Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku sedangkan Aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya) yaitu: Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu, dan aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang Menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah [5] : 116-118)

6.    Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan Al-Qur’an surah al-Ikhlas :
“Katakanlah: “Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas [112] : 1-4)

7.    Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
a.    Hadis Nabi SAW dari Nu’man bin Basyir :
“Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram). Kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang menggembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati).

b.    Kaidah Ushul Fikih
“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan)”

MEMUTUSKAN

MEMFATWAKAN :
1.    Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2.    Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3.    Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mertgikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Ditetapkan : Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua                                                            Sekretaris

ttd                                                                     ttd

K.H. M. Syukri Ghozali                                       Drs. H. Mas’udi

Sumber Buku “Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975”

sumber : klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © ZONA 554