Bagaimana Cara Menentukan Awal Bulan Ramadhan?

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan penentuannya terkait dengan bulan hijriyah sehingga dituntut untuk mengetahui kapan awal jatuhnya permulaan ramadhan

Tapi bagaimana Rasulullah menentukan awal bulan apakah dengan cara perhitungan hizab atau melihat hilal? 
Menentukan awal ramadhan dilakukan dengan cara Melihat hilal ramadhan atau Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ


”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut mayoritas ulama, jika seorang yang sholih dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.”( HR. Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jadi penentuan awal bulan ramadhan dilakukan dengan melihat Hilal (bulan) bukan dengan cara hizab, ini terbukti dengan dalil yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya ilmu hizab diperbolehkan maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya karena pada masa itu ilmu hisab sudah ada dan digunakan oleh orang-orang Romawi, Persia dan Arab. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan sistem ru’yatul (melihat) hilal. BUKAN HIZAB
Wallahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © ZONA 554